Human Rights & Social Justice
Hak Asasi Manusia & Keadilan Sosial kami diposisikan sebagai praktik hukum strategis yang mengintegrasikan prinsip hak asasi manusia ke dalam kerangka tata kelola yang beretika dan bertanggung jawab. Kami menangani kasus-kasus HAM dan diskriminasi dengan pendekatan yang cermat, berimbang, dan berbasis hukum, guna memastikan perlindungan hak fundamental sekaligus menjaga kepentingan hukum serta reputasi institusi yang kami dampingi.
Selain itu, kami memberikan pendampingan atas isu gender, anak, dan kelompok marginal, baik dalam konteks penyusunan kebijakan, penyelesaian sengketa, maupun advokasi strategis. Melalui pendekatan advokasi berbasis keadilan sosial, kami membantu klien membangun posisi hukum yang tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap nilai inklusivitas, keadilan, dan tanggung jawab sosial yang berintegritas tinggi.
Lingkup Human Rights & Social Justice:
Kasus HAM dan Diskriminasi
Penanganan perkara HAM dan diskriminasi melalui analisis hukum mendalam dan strategi litigasi maupun non-litigasi yang terukur, guna menjamin perlindungan hak fundamental sekaligus menjaga kepastian hukum, reputasi, dan kepentingan institusional klien.
Isu gender, anak, dan kelompok marginal
Pemberian nasihat dan pendampingan hukum strategis terkait isu gender, anak, dan kelompok marginal, termasuk dalam perumusan kebijakan dan penyelesaian sengketa, dengan pendekatan yang menjunjung kesetaraan, non-diskriminasi, dan standar perlindungan yang diakui secara nasional dan internasional.
Advokasi berbasis keadilan sosial
Perancangan strategi advokasi hukum yang berorientasi pada keadilan sosial dan tata kelola beretika, guna memperkuat posisi hukum klien serta memastikan keselarasan antara kepatuhan regulasi, tanggung jawab sosial, dan ekspektasi publik yang semakin kompleks.
Audit Bisnis dan HAM (Business & Human Rights Due Diligence)
Pelaksanaan uji tuntas HAM terhadap kegiatan usaha untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko hukum, operasional, dan reputasi, serta memastikan kesesuaian praktik bisnis dengan regulasi, standar internasional, dan prinsip tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab.