Litigation & Dispute Resolution
Litigation & Dispute Resolution kami menangani sengketa hukum dengan tingkat kompleksitas dan nilai ekonomi yang tinggi, dengan pendekatan strategis, terukur, dan berorientasi pada hasil. Kami mewakili kepentingan klien dalam sengketa komersial dan perdata bernilai tinggi, serta menangani litigasi pidana korporasi yang menuntut ketelitian hukum, pengelolaan risiko reputasi, dan pemahaman mendalam terhadap dinamika bisnis. Setiap perkara kami kelola sebagai bagian dari strategi korporasi, bukan semata proses hukum.
Selain litigasi di pengadilan, kami memiliki pengalaman dalam arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa sebagai jalur efektif untuk mencapai penyelesaian yang efisien dan rahasia. Kami juga memberikan pendampingan dalam perkara Tata Usaha Negara dan isu regulasi, khususnya yang berkaitan dengan keputusan atau kebijakan pemerintah yang berdampak langsung terhadap operasional dan keberlanjutan usaha klien. Dengan kombinasi ketajaman argumentasi hukum dan strategi penyelesaian yang matang, layanan Litigation & Dispute Resolution kami dirancang untuk melindungi kepentingan klien secara menyeluruh.
Lingkup Litigation & Dispute Resolution:
Sengketa komersial dan perdata bernilai tinggi
Penanganan sengketa komersial dan perdata dengan kompleksitas serta nilai ekonomi tinggi melalui strategi litigasi yang terukur, argumentasi hukum yang presisi, dan pengelolaan perkara sebagai bagian dari perlindungan kepentingan bisnis dan posisi korporasi klien.
Arbitrase & alternatif penyelesaian sengketa
Pendampingan dalam arbitrase dan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif sebagai jalur yang efisien dan rahasia, dengan pendekatan strategis untuk mencapai penyelesaian optimal tanpa mengorbankan kepentingan hukum, komersial, dan reputasi klien.
Litigasi pidana korporasi
Pembelaan dan pendampingan dalam perkara pidana korporasi yang menuntut ketelitian hukum tinggi, pengelolaan risiko reputasi, serta pemahaman mendalam atas proses bisnis, guna memastikan perlindungan menyeluruh terhadap korporasi dan pengurusnya.
Tata Usaha Negara dan regulasi
Pelaksanaan penilaian risiko regulasi dan uji tuntas kepatuhan untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran, celah tata kelola, dan risiko laten, serta merumuskan langkah mitigasi yang sejalan dengan praktik terbaik dan standar kepatuhan.